Santriwati At-Taqwa Depok Paparkan Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab yang Menyejahterakan
Artikel Ilmiah Liputan Kegiatan
Santriwati SMA Pesantren At-Taqwa Depok Shofia Amirah Khoirunnisa (16 tahun), pada Ahad (12/4/26), mempresentasikan makalah ilmiahnya di Sekolah SMA Persatuan Islam (Persis) 112, Bogor. Makalahnya berjudul “Kebijaksanaan Pengelolaan Ekonomi Umar bin Khatthab”.
Pembahasan ini terasa cocok dengan kondisi ekonomi di dunia yang tampak tidak adil, khususnya karena memperparah kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Di Indonesia pun demikian. Muncul banyak pejabat zalim yang menyalahgunakan uang negara, melakukan korupsi, menaikkan pajak seenaknya, sampai mencekik rakyat miskin.
Untuk merespons masalah ini, sebagai orang Islam yang tinggal di Indonesia, Shofia menyajikan sosok pemimpin Islam Umar bin Khatthab yang begitu bijaksana dalam mengatur ekonomi negara.
Umar adalah pemimpin yang begitu amanah. Tidak cinta akan harta dan jabatan. Ia lebih peduli kepada rakyatnya dan terkenal sangat adil. Ia sampai membuat lembaga peradilan yang diurus oleh hakim-hakim amanah pilihan Umar. Di bawah kepemimpinannya, dunia Islam merasakan keadilan yang merata.
“Kala itu kita hampir tidak menemukan kemiskinan, tidak ada penderitaan masyarakat, Saat itu, penderitaan hanyalah sebuah angan-angan belaka. Kemiskinan, adalah sebuah kata yang sulit ditemukan,” ucap Shofia.
Terdapat satu kisah yang dapat menggambarkan seberapa bijak Umar dalam mengelola harta negara. Tahun 18 H, wilayah Hijaz sedang dilanda sebuah bencana angin panas disertai debu berwarna abu-abu yang beterbangan. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat menderita kelaparan, kekeringan juga paceklik.
Umar bisa memberikan solusi atas masalah tersebut. Solusi yang ia berikan adalah dengan membangun sebuah posko dan mengutus beberapa orang untuk memantau kondisi rakyat. Kemudian, ia juga memberikan makanan kepada masyarakat dengan mengambil uang dari lembaga perekonomian yang bertugas membagi bahan pokok makanan.
Hal ini ia lakukan sampai ia mendapatkan bantuan makanan dari negeri Syam dan Irak. Dalam keadaan ini pula, Umar sempat menunda pembayaran zakat. Motifnya, supaya negara bisa kembali mengisi baitul mal (keuangan negara) yang sebelumnya sempat digunakan.
“Kita bisa melihat, konsep baitul mal yang dibuat oleh Umar sangat berguna bagi rakyatnya. Umar bisa mengambil keputusan yang sangat bijak, dengan menunda waktu pembayaran zakat di kala rakyatnya sedang kesusahan. Ia bukan justru menambah beban rakyatnya,” jelas Shofia.
Pemasukan kas negara atau baitul mal, Umar kumpulkan secara bijak, tanpa perlu menyengsarakan rakyat. Ada empat kategori harta yang dijadikan pemasukan Baitul mal: zakat, ghanimah (rampasan perang), dan fa`i (termasuk jizyah dan pajak).
“Harta yang masuk, akan dikelola dan dibagikan secara adil kepada pihak-pihak yang memang berhak dan layak untuk mendapatkan harta tersebut, termasuk kepada kaum non-Muslim,” terang Shofia.
Umar terkenal mampu mengelola dan menyalurkan harta yang terkumpul di baitul mal secara bijak. Sehingga ia mampu memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh rakyatnya.
Kebijaksanaan pengelolaan dan penyalurannya itu ia tampakkan dalam beberapa hal: Pertama, ketika digunakan untuk menyejahterakan rakyatnya. Tidak ada seorang pun yang tidak mendapatkan hak dari Baitul Mal, sekalipun orang kafir.
“Suatu ketika, Khalifah Umar bertemu dengan satu orang kakek yang beragama Yahudi. Ketika ditanya sedang ada masalah apa, kakek itu bilang, ia sedang susah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Umar langsung mengambilkan harta dari baitul mal untuknya dan keluarganya,” tutur Shofia.
Kedua, ketika digunakan untuk memberikan upah (gaji) kepada para pekerja. Pembagiannya, adil, sesuai kebutuhan mereka. Umar juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan gaji, supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan, baik lewat sistem seperti riba maupun ketidakjujuran pemilik pekerjaan.
Soal gaji untuk dirinya sendiri selaku khalifah, sangat ketat:
“Saat Umar sakit, para dokter memintanya untuk segera minum obat, salah satunya sejenis madu. Kebetulan madu itu baru didapat dari hasil rampasan perang. Tapi Umar enggan meminumnya, karena merasa bukan haknya. Saat kondisinya semakin lemah, ia minta izin kepada rakyatnya, “Jika engkau mengizinkan aku akan mengambilnya, sementara bagiku itu haram,” tutur Shofia.
Ketika terjadi bencana atau masa krisis ekonomi, kebijaksanaan pengelolaan ekonomi tetap Umar tampakkan. Ia mampu memberikan kebijakan-kebijakan yang dapat memudahkan masyarakatnya:
Pembahasan ini terasa cocok dengan kondisi ekonomi di dunia yang tampak tidak adil, khususnya karena memperparah kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Di Indonesia pun demikian. Muncul banyak pejabat zalim yang menyalahgunakan uang negara, melakukan korupsi, menaikkan pajak seenaknya, sampai mencekik rakyat miskin.
Untuk merespons masalah ini, sebagai orang Islam yang tinggal di Indonesia, Shofia menyajikan sosok pemimpin Islam Umar bin Khatthab yang begitu bijaksana dalam mengatur ekonomi negara.
Umar adalah pemimpin yang begitu amanah. Tidak cinta akan harta dan jabatan. Ia lebih peduli kepada rakyatnya dan terkenal sangat adil. Ia sampai membuat lembaga peradilan yang diurus oleh hakim-hakim amanah pilihan Umar. Di bawah kepemimpinannya, dunia Islam merasakan keadilan yang merata.
“Kala itu kita hampir tidak menemukan kemiskinan, tidak ada penderitaan masyarakat, Saat itu, penderitaan hanyalah sebuah angan-angan belaka. Kemiskinan, adalah sebuah kata yang sulit ditemukan,” ucap Shofia.
Terdapat satu kisah yang dapat menggambarkan seberapa bijak Umar dalam mengelola harta negara. Tahun 18 H, wilayah Hijaz sedang dilanda sebuah bencana angin panas disertai debu berwarna abu-abu yang beterbangan. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat menderita kelaparan, kekeringan juga paceklik.
Umar bisa memberikan solusi atas masalah tersebut. Solusi yang ia berikan adalah dengan membangun sebuah posko dan mengutus beberapa orang untuk memantau kondisi rakyat. Kemudian, ia juga memberikan makanan kepada masyarakat dengan mengambil uang dari lembaga perekonomian yang bertugas membagi bahan pokok makanan.
Hal ini ia lakukan sampai ia mendapatkan bantuan makanan dari negeri Syam dan Irak. Dalam keadaan ini pula, Umar sempat menunda pembayaran zakat. Motifnya, supaya negara bisa kembali mengisi baitul mal (keuangan negara) yang sebelumnya sempat digunakan.
“Kita bisa melihat, konsep baitul mal yang dibuat oleh Umar sangat berguna bagi rakyatnya. Umar bisa mengambil keputusan yang sangat bijak, dengan menunda waktu pembayaran zakat di kala rakyatnya sedang kesusahan. Ia bukan justru menambah beban rakyatnya,” jelas Shofia.
Pemasukan kas negara atau baitul mal, Umar kumpulkan secara bijak, tanpa perlu menyengsarakan rakyat. Ada empat kategori harta yang dijadikan pemasukan Baitul mal: zakat, ghanimah (rampasan perang), dan fa`i (termasuk jizyah dan pajak).
“Harta yang masuk, akan dikelola dan dibagikan secara adil kepada pihak-pihak yang memang berhak dan layak untuk mendapatkan harta tersebut, termasuk kepada kaum non-Muslim,” terang Shofia.
Umar terkenal mampu mengelola dan menyalurkan harta yang terkumpul di baitul mal secara bijak. Sehingga ia mampu memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh rakyatnya.
Kebijaksanaan pengelolaan dan penyalurannya itu ia tampakkan dalam beberapa hal: Pertama, ketika digunakan untuk menyejahterakan rakyatnya. Tidak ada seorang pun yang tidak mendapatkan hak dari Baitul Mal, sekalipun orang kafir.
“Suatu ketika, Khalifah Umar bertemu dengan satu orang kakek yang beragama Yahudi. Ketika ditanya sedang ada masalah apa, kakek itu bilang, ia sedang susah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Umar langsung mengambilkan harta dari baitul mal untuknya dan keluarganya,” tutur Shofia.
Kedua, ketika digunakan untuk memberikan upah (gaji) kepada para pekerja. Pembagiannya, adil, sesuai kebutuhan mereka. Umar juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan gaji, supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan, baik lewat sistem seperti riba maupun ketidakjujuran pemilik pekerjaan.
Soal gaji untuk dirinya sendiri selaku khalifah, sangat ketat:
“Saat Umar sakit, para dokter memintanya untuk segera minum obat, salah satunya sejenis madu. Kebetulan madu itu baru didapat dari hasil rampasan perang. Tapi Umar enggan meminumnya, karena merasa bukan haknya. Saat kondisinya semakin lemah, ia minta izin kepada rakyatnya, “Jika engkau mengizinkan aku akan mengambilnya, sementara bagiku itu haram,” tutur Shofia.
Ketika terjadi bencana atau masa krisis ekonomi, kebijaksanaan pengelolaan ekonomi tetap Umar tampakkan. Ia mampu memberikan kebijakan-kebijakan yang dapat memudahkan masyarakatnya:
- memangkas habis-habisan kebutuhannya, keluarga dan para pejabatnya demi memenuhi kebutuhan rakyat;
- membangun posko-posko bagi para pengungsi;
- tidak berkecil hati untuk meminta bantuan kepada negara lain;
- tak pernah putus meminta bantuan kepada Allah;
- menghentikan hukuman pencurian karena kelaparan;
- menunda pembayaran zakat sebagai bentuk keringanan bagi masyarakatnya.
“Khalifah Umar memiliki sebuah prinsip yang bisa dijadikan sebagai acuan bagi para pemimpin, yakni `Bagaimana saya bisa memperhatikan kondisi rakyat saya bila saya tidak tertimpa apa yang menimpa mereka.” Rakyatnya sendiri mengakui hal tersebut,” ucap Shofia.
Selain Shofia, ada dua santri lain yang juga presentasi. Ada Hauraa Maksum Dawam (16 Tahun) dengan judul makalah “Konsep Katarsis dalam Islam” dan Afkarmalik Mevlana Hasan yang mempresentasikan makalah berjudul “Menimbang Ulang Pemikiran “Agama Kultural” Denny JA”
Ini adalah presentasi mereka tahap ketiga. Tahap pertama, di depan para guru pada Januari. Tahap kedua, di depan para santri, Maret lalu. Kali ini, giliran angkatan ke-8 yang melakukannya. Artinya, sudah delapan tahun At-Taqwa konsisten menerapkan kebijakan ini.
Selain Shofia, ada dua santri lain yang juga presentasi. Ada Hauraa Maksum Dawam (16 Tahun) dengan judul makalah “Konsep Katarsis dalam Islam” dan Afkarmalik Mevlana Hasan yang mempresentasikan makalah berjudul “Menimbang Ulang Pemikiran “Agama Kultural” Denny JA”
Ini adalah presentasi mereka tahap ketiga. Tahap pertama, di depan para guru pada Januari. Tahap kedua, di depan para santri, Maret lalu. Kali ini, giliran angkatan ke-8 yang melakukannya. Artinya, sudah delapan tahun At-Taqwa konsisten menerapkan kebijakan ini.