Mengenal Maksiat Tangan dalam Kitab Sullamuttaufiq

Oleh: Ariq Ashim Nashrullah, Jundi Haroky, Muhammad Azka Hafidzi (Santri PRISTAC – Setingkat SMA – Pesantren At-Taqwa, Depok, 15 tahun)
Artikel Ilmiah Liputan Kegiatan
gambar_artikel

Selain mempelajari kitab aqidah dan adab, di Pandaan, santri PRISTAC (tingkat SMA) - Pesantren At-Taqwa Depok, juga mempelajari kitab fiqh. Kami mengkaji kitab Sullamuttaufiq bersama seorang alumni Pesantren Sidogiri, Ustadz Ghazali. Ia menjelaskan satu persatu pembahasan secara detil dan juga memberikan contoh supaya kami lebih mudah memahami kandungan dalam kitab ini.

Kitab Sullamuttaufiq merupakan karya Habib Abdulllah bin Husain. Judul lengkap dari kitab ini tersebut adalah Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah Alat Tahqiq yang artinya adalah tangga untuk mendapatkan pertolongan Allah menuju cinta Allah secara pasti. Judul ini menunjukkan besarnya harapan penulis dalam mengarang kitab ini.

Meski dikenal sebagai kitab fiqh, Sullamuttaufiq juga mencakup pembahasan aqidah dan tasawuf di dalamnya. Tercakupnya tiga bahasan pokok tersebut, membuat kitab ini dapat dijadikan rujukan bagi orang awam yang ingin belajar agama.

Secara keseluruhan, kitab ini terdiri dari 37 pasal yang mencakup tiga pembahasan tadi. Dalam muqaddimah, kitab ini sudah menjelaskan mengenai isi pembahasannya. Kitab ini berisi pembahasan mengenai perkara-perkara fardhu ain yang wajib dipelajarai bagi setiap mukallaf. Tiga pasal pertama dalam kitab ini membahas tentang Ilmu Tauhid mengenai keyakinan terhadap perkara ghaib, murtad, dan lain-lain.

Pasal berikutnya membahas seputar hukum syariat dan fiqih. Ilmu ini merupakan pondasi agama dalam beribadah dan muamalah. Yakni, mulai dari pembahasan mengenai shalat hingga jinayat dan muamalah. Pasal terakhir menutup kitab ini dengan penjelasan Habib Abdullah mengenai tasawuf.

Salah satu pembahasan yang kami kaji dalam kitab ini adalah mengenai maksiat-maksiat tangan yang perlu dihindari. Setelah sebelumnya mengurai pembahasan tentang maksiat lisan, Habib Abdullah menjelaskan beragam maksiat tangan, yakni: (1) Mencuri, (2) Membunuh, (3) Mutilasi, ini juga termasuk dalam maksiat tangan. Dalam ilmu fiqih, masing-masing maksiat tersebut terdapat hukumannya yang sangat terperinci.

Misalkan ketika ada seekor lalat yang hinggap pada tangan seseorang, lalu orang itu menangkap lalat tersebut. kemudian setelah ditangkap ia mencabut salah satu sayap lalat tersebut, sehingga lalat itupun tidak bisa terbang karena kehilangan salah satu sayapnya. Maka, memutilasi hewan termasuk ke dalam maksiat-maksiat tangan, karena memutilasi hewan termasuk menyiksa hewan tersebut.

Tidak hanya ketiga poin yang telah disebutkan, istimna juga termasuk ke dalam maksiat tangan. Istimna atau masturbasi termasuk dalam maksiat tangan karena mengeluarkan cairan menggunakan tangan, bukan karena sebab alaminya seperti mimpi basah dan sebagainya.

Hukum dari maksiat-maksiat tersebut telah ditetapkan oleh Allah Swt.. Sebagai manusia, kita mungkin melihat hukum tersebut sebagai hal yang kejam dan tidak manusiawi. Akan tetapi, ditetapkannya hukum tersebut merupakan keadilan karena ditetapkan oleh Allah yang Maha Mengetahui apa yang kita tidak ketahui. (Editor: Reisya)

AT-TAQWA DEPOK
Jl. Usman Hasbi, RT.04 RW 04 Jatimulya, Cilodong - Depok
info@attaqwa.id
(+62)856 0980 9086