SAMBUT HARI LAHIR PANCASILA, DR. SUIDAT: JANGAN SEKULARKAN PANCASILA!
Artikel Ilmiah Liputan Kegiatan
Tepat pada 1 Juni 2026 Pesantren At Taqwa Depok menyelenggarakan Seminar untuk para santri tentang lahirnya dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Narasumber seminar kali ini adalah Dr. Suidat (guru Pancasila Pesantren At Taqwa). Tema yang diusung adalah “Pancasila Menurut Pandangan Pahlawan Nasional (Natsir, Hamka, Kasman).”
Mengapa setiap tanggal 1 Juni selalu diperingati lahirnya Pancasila? Karena dari sisi sejarahnya pada 1 Juni 1945, Sukarno menyampaikan rumusan dasar negara di depan sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Padahal selain Sukarno ada beberapa tokoh lainnya yang menyampaikan juga tentang rumusan dasar negara, seperti Muhammad Yamin, Supomo, dan Ki Bagus Hadikusumo. Perlu diketahui sidang BPUPK yang pertama adalah pada 29, 30, 31 Mei dan 1 Juni 1945. Sidang tersebut baru hanya mendengarkan usulan-usulan dari peserta sidang. Tidak ada usulan-usulan mereka yang diterima dan disepakati untuk dijadikan dasar negara.
Namun pada 22 Juni 1945 Sukarno menginisiasi untuk dibentuknya Panitia Sembilan yang terdiri dari dua unsur tokoh yaitu nasionalis kebangsaan (sekular) dan nasionalis religius. Yang termasuk nasionalis religius adalah Haji Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Badul Kahar Muzakkir, dan Wahid Hasyim. Sementara dari unsur kebangsaan adalah Sukarno, Muhammad Yamin, Mohammad Hatta, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis.
Panitia Sembilan inilah selanjutnya secara terbatas melakukan rapat untuk merumuskan dasar negara. Pada akhirnya mereka menyepakati bahwa dasar negara Indonesia adalah Piagam Jakarta atau oleh Yamin disebut sebagai The Jakarta Charter, oleh Sukiman disebut sebagai Gentlemen Agreement.
Pada Piagam Jakarta, poin yang menjadi perhatian kalangan Kristen adalah bagian pertama yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal itu sudah mengemuka pada sidang kedua BPUPK, dan Latuharhary mempermasalahkan bagian tersebut. Menurutnya tujuh kata itu tidak mengikat mereka. “Saya tidak setuju dengan semuanya, yaitu dengan perkataan tentang “Ketuhanan”. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan 1 pasal yang terang supaya tidak ada kemungkinan apapun juga yang dapat membawa perasaan tidak senang pada golongan-golongan yang bersangkutan”.
Walaupun demikian, pada akhirnya sidang BPUPK ini menyepakati Piagam Jakarta sebagai dasar negara Indoensia merdeka. Namun pada 18 Agustus 1945, sebelum sidang PPKI dimulai, Hatta meminta Ki Bagus, Teuku Muhammad Hasan, dan Kasman membahas soal keberatan masyarakat Indonesia bagian Timur yang mayoritas Kristen tentang penghapusan tujuh kata. Berita dari Hatta jika tujuh kata itu tidak dihapus kalangan Kristen “mengancam” akan berada di luar Indonesia.
Semula Ki Bagus tidak mau memenuhi keberatan masyarakat Kristen, karena baginya Piagam Jakarta sudah menjadi konsensus nasional, dan hasil kompromis kelompok nasionalis kebangsaan dan nasionalis Islam. Namun atas saran Kasman Ki Bagus bersedia menerima keberatan tersebut. Tepapi Ki Bagus mengusulkan supaya kata “Ketuhanan” ditambah dengan kata “Yang Maha Esa.”
Menurut KH Saifuddin Zuhri (tokoh NU) “penghapusan tujuh kata itu tidak “diributkan” oleh ummat Islam, demi memelihara persatuan dan demi ketahanan perjuangan dalam revolusi bangsa Indonesia, althans untuk menjaga kekompakan seluruh potensi nasional mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang baru berusia 1 hari. Apakah ini bukan suatu toleransi terbesar dari umat Isam Indonesia ? Jika pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu tatkala UUD 1945 disahkan umat Islam “ngotot” mempertahankan 7 kata -kata dalam Piagam Jakarta, barangkali sejarah akan menjadi lain.”
Hakikatnya tujuh kata itu tidak benar-benar hilang. Berkat Dekrit Presiden Sukarno 5 Juli 1957, eksistensi Piagam Jakarta tetap ada dan menjiwai UUD 1945. Dalam klausul dekrit termaktub “Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,” tegas Soekarno.
Dr. Suidat menambahkan tentang pandangan beberapa tokoh Islam mengenai Pancasila. Tokoh-tokoh Islam seperti Mohammad Natsir, Buya Hamka, Kasman Singodimedjo, umumnya sepakat bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tauhid, Tuhannya umat Islam. Kasman sampai menegaskan bahwa “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebagai sila yang paling pokok, fundamen, menjadi dasar dan sumber bagi empat sila lainnya. Bahkan jika sila itu lebih dari lima, tetaplah Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sokogurunya.”
Para tokoh Islam saat itu tidak anti Pancasila. Mohammad Natsir misalnya, menegaskan bahwa “dengan diterimanya Dekrit Presiden oleh semua golongan, maka Pancasila sebagai dasar negara tidak dipermasalahkan lagi.” Natsir juga menegaskan tentang sila pertama: “Berlainan soalnya apabila Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya sekedar buah bibir, bagi orang-orang yang jiwanya sebenarnya skeptis dan penuh ironi terhadap agama; bagi orang ini dalam ayunan langkahnya yang pertama ini, yang hakikatnya urat tunggal bagi sila-sila berikutnya, sudah tumbang, maka seluruhnya akan hampa, dan amorph, tidak mempunyai bentuk yang tentu.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan bahwa Pancasila adalah dasar negara, tapi bukan agama. Ia tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama:
“… Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya”
Menurut Dr. Suidat, dengan tetap diakuinya eksistensi Piagam Jakarta (khususnya berkenaan dengan poin pertama yang memuat 7 kata) dan kedekatan penafsiran Pancasila dalam perspektif Islam (khususnya berkenaan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa), menyiratkan bahwa Pancasila tidak layak disekularkan, apalagi dibenturkan dengan Islam.